A. Mancanegara
Bagaimana proses dan sejarahnya sehingga pada tahun 2003-2004 Taiwan menjadi negara Asia yang masuk dalam jajaran 10 negara dengan daya saing dan perkembangan teknologi terbaik di dunia versi World Economic Forum? Kronologisnya bisa dimulai dari suatu Keputusan Sidang Kabinet Taiwan tanggal 30 agustus 2000, yang menetapkan program Pembangunan Ekonomi Berbasis ILmu Pengetahuan / Knowledge Based Economiy (KBE). Program itu diusulkan melalui proposal yang hanya setebal 33 halaman. Inti dari proposal itu mengatakan : manusia dengan kemampuan dan kreasi ilmu pengetahuan, dan menerapkan keahliannya itu dengan efisien, maka ia sudah barangtentu lebih unggul dari orang yang mengusai modal, tanah atau faktor-faktor produksi yang selama ini diketahui.
Tiga bulan setelah ditetapkan Keputusan Kabinet itu, jajaran Kabinet Taiwan langsung membuat rincian dari program implementasi Kementrian Perencanaan Ekonomi kemudian merangkum seluruh program rincian itu dan melaporkan ke Kabinet pada akhir tahun 2002. Selanjutnya, enam bulan kemudian dimulai pelatihan-pelatihan, mengubah pola yang lama dan menyatukan dalam suatu layanan program on-line. Terbuktilah, Taiwan mampu bangkit menjadi negara no.1 di Asia dan no.5 berkemampuan daya saing paling baik di dunia.
B. Knowledge Based Economy (KBE)
Knowledge Based Economiy-KBE adalah suatu upaya meningkatkan produktivitas, daya saing dan pertumbuhan. Selain itu merupakan pendekatan baru pola pendidikan, inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Meluaskan jejaring, kerjasama dan memberikan peran yang berbeda kepada pemerintah. KBE adalah suatu kondisi yang memungkinkan organisasi dan masyarakat memperoleh, berkreasi, diseminasi dan memanfaatkan ilmu pengetahuan secara lebih efektif untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial.
Pada dasarnya penopang KBE ada 4 pilar, yaitu (1) Sistem Pendidikan, yang menjamin masyarakat dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan secara luas, (2) Sistem Inovasi, yang mampu membawa peneliti dan kalangan bisnis menerapkan secara komersial hasil riset dan teknologi, (3) Infrastruktur Masyarakat Informasi, menjamin masyarakat dapat melakukan akses secara efektif terhadap informasi dan komunikasi, (4) Kerangka Kelembagaan dan Ekonomi, terjaminnya kemantapan lingkungan makro ekonomi, persaingan lapangan kerja buruh dan keamanan sosial.
C. Indonesia
Mengapa kita membutuhkan visi pembangunan baru seperti Knowledge Based Development (KBD) dan atau Knowledge Based Economy (KBE)? Kebutuhan ini terutama dimungkinkan karena kita selama ini terus menjadi negara berbasis pertanian dan berpenghasilan tetap rendah. Negara-negara lain, perlahan tapi pasti atau secara cepat sudah berkembang menjadi negara-negara yang tidak lagi menggantungkan kebasis pertanian. Selama 1965 hingga 1998, sumbangan sektor pertanian dalam GDP (Gros Domestik Product) Cina menurun38% menjadi 19%, Malaysia 28% menjadi 13% banhkan Korea Selatan dari 36% menjadi hanya 5% dan Singapura dari 4% saat ini sudah 0%. [Dr.Bambang Setiadi Tahun 2004, Kementrian Ristek RI]. Kita juga masih membutuhkan ilmu pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti kesehatan, gizi dan air. Pengetahuan untuk bidang pertanian dan pembangunan wilayah seperti benih, diversifikasi (penganekaragaman) pertanian dan juga pariwisata juga masih sangat membutuhkan ilmu pengetahuan di bidang tersebut. Industri-industri tradisional juga masih memerlukan masukan ilmu pengetahuan dan yang penting, kita juga harus mempersiapkan diri menjadi negara industri dan jas.
Di Indonesia, menuju penerapan KBE sebenarnya sudah di mulai dengan suatu langkah dan modal yang amat strategis dengan cara menempatkan posisi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai politik negara, yaitu tercantum pada pasal 31 ayat 5 UUD 45. Ini menyiratkan dengan sangat tegas pemerintah boleh silih berganti, pemenang pemilu dan Presiden bisa siapa saja, tapi mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi harus menjadi bagian yang wajib dilaksanakan. Intinya adalah, ilmu pengetahuan dan teknologi seharusnya juga menjadi basis pembangunan, pemerintah siapapun dan kapanpun di Indonesia, sepanjang UUD 45 itu tidak mengalami perubahan.
Namun sangat dirisaukan bahwa semangat luhur Iptek sebagai kesepakatan politik negara seperti tertera dalam UUD 45 pasal 31 ayat 5 itu di reduksi sangat signifikan oleh UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tiba-tiba, masalah masalah Iptek hanya menjadi subsistem dalam pelayanan umum, posisi sangat tidak cukup kuat untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip semacam KBE. Seperti dalam pengalaman Taiwan, Negara itu berubah menjadi negara yang hebat dalam industri dan kemakmurannya karena pendanaan yang konsisten, terkoordinasi dan cukup. UU no 17 tahun 2003 itu tidak memberikan jaminan yang kuat terhadap kebijakan Iptek yang disusun oleh para pemangku hak (stake holders) di bidang Iptek. Iptek menjadi sangat terpecah-belah karena visinya menjadi departemental, tidak bisa disatukan seperti KBE. [Dr.Setiadi Tahun 2004. Kementrian Ristek RI].
No Response to ""
Post a Comment